Tugas Etika Bisnis
Analisis Kasus PT. E
PT. E merupakan perusahaan dari penggabungan antara
InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua
perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti PT. E bergerak dalam
industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan
sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi.
Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading
commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan. Kasus PT. E mulai terungkap
pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002
berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan
menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia,
mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. PT. E, suatu perusahaan yang
menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat
dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus PT. E diketahui terjadinya perilaku moral hazard
diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta
Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan
disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus
memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil
presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai
sumber yang berkaitan dengan hancurnya PT. E (debacle), dapat di kemukakan sebagai berikut:
- Board
of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non
eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur
konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi
berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan
(insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat
sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
- PT. E merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing
secara total atas fungsi internal audit perusahaan. Mantan Chief Audit Executif PT. E (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang
ditunjuk sebagai akuntan public perusahaan. Direktur keuangan PT. E berasal
dari KAP Andersen. Sebagian besar Staf akunting PT. E berasal dari KAP Andersen.
- Pada
awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap
kemungkinan mempertahankan atau melepaskan PT. E sebagai klien perusahaan,
mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan
bisnis PT. E. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan PT. E sebagai klien KAP Andersen.
- Salah
seorang eksekutif PT. E di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting
perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran
berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada
pertengahan 2001. CEO PT. E menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk
melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak
memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang
melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh
penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius
yang perlu diperhatikan.
- Pada
tanggal 16 Oktober 2001, PT. E menerbitkan laporan keuangan triwulan
ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih PT. E telah
meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode
sebelumnya. CEO PT. E, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa PT. E secara
berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak
menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta.
Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban
$1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO PT. E.
- Tanggal
2 Desember 2001 PT. E mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan
dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang
perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar.
Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained
earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
- PT. E dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk
penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan PT. E (penghambatan terhadap proses peradilan
- Dana
pensiun PT. E sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham PT. E.
Sementara itu harga saham PT. E terus menurun sampai hampir tidak ada
nilainya.
- KAP
Andersen diberhentikan sebagai auditor PT. E pada pertengahan juni 2002.
sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh PT. E telah
berakhir pada saat PT. E mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember
2001.
- CEO PT. E, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan
tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada
tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur
perusahaan.
- Tanggal
28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar
untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP
Andersen.
- Pemerintahan
Amerika (The US General Services Administration) melarang PT. E dan KAP
Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di
Amerika.
- Tanggal
14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah
atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah
menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
- KAP
Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus PT. E berupa
kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain
dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen
dalam kasus PT. E.
- Tanggal
22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut
untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali
citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada
diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri
untuk menyusun manajemen baru.
- Tanggal
26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari
jabatannya.
- Tanggal
8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak
sebagai penanggungjawab audit PT. E mengaku bersalah atas tuduhan
melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci
dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan PT. E .
- Tanggal
9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden
dan Chief Opereting Officer PT. E yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
- Tanggal
15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah
telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
Masalah
Bagaimana Kasus PT. E dilihat dari Perspektif Etika Bisnis dan Profesional Akuntan serta
implikasinya.
Pembahasan
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan
orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak
etis), yaitu
- opportunity
- pressure
- rationalization
ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui
meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita
meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap
kepercayaan publik (public trust).
Praktik bisnis PT. E yang menjadikannya bangkrut dan hancur
serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak. Pihak yang dirugikan dari kasus
ini tidak hanya investor PT. E saja, tetapi terutama karyawan PT. E yang
menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar
modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus
seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek.
Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai
kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu
fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam
mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen PT. E telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest
oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang
dituai oleh PT. E dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau
dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang
menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan
tuntutan hukum.
Dampak Akibat Kasus PT. E dan KAP Andersen :
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia.
Kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
Kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1. Pemerintah AS menerbitkan
Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara
meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan
publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight
Board) yang bertugas:
- Mendaftar
KAP yang mengaudit perusahaan public
- Menetapkan
atau mengadopsi standar audit, pengendalian mutu, etika, independensi dan
standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan public
- Menyelidiki
KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan
sanksi jika perlu
- Melaksanakan
kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di
KAP
- Meningkatkan
ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional,
peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan
dalam Sarbanes-Oxley Act
Untuk menjamin independensi auditor,
maka KAP dilarang memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit.
Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang:
1. Pembukuan
dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem
informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan
jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat
investasi
·
Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
·
Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya
telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada
klien tersebut.
·
KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
·
KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan atau
manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada
perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat
surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan
peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada
kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana
bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4. International Federation Accountants
(IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja
agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan
hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi
profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan
atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang
berlaku”.
5. AICPA dan The Big Five KAP di
Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa
internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien
audit KAP yang bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein,
ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang
perlunya kongres menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public
melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities Exchange Commission (SEC)
dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus
lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan
mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki
fungsi audit intern (James : 2003).
Kesimpulan :
Dari penjelasan kasus PT. E diatas, ada 3 hal yang harus
dicermati, yaitu
- opportunity;
- pressure;
- dan
rationalization,
Dengan adanya ketiga hal ini, menurut saya kasus PT. E timbul, karena denga adanya 3 hal tersebut, menyebabkan berbagai masalah
terjadi, mulai dari korupsi, kolusi serta nepotisme.
Praktik bisnis PT. E yang menjadikannya bangkrut dan hancur
serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak, terutama karena tidak adanya
transparansi dan independensi dari pihak manajemen maupun akuntan publik. Pihak
yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor PT. E saja, tetapi terutama
karyawan PT. E yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan
serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact).
Dengan kejadian ini, yang seharusnya dilakukan
sebuah perusahaan adalah membagi dan menempatkan SDM bukan hanya dari
kemampuannya tetapi juga harus dilihat dari kepribadiannya agar etika dalam
bisnis dan profesi akuntansi dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar